Penilaian Bisnis

Apakah Penilaian Bisnis?

Penilaian bisnis adalah suatu kegiatan atau proses untuk memperoleh pendapat atau perkiraan nilai suatu bisnis atau perusahaan/entitas atau suatu kepemilikan didalamnya.

Siapakah Tim Divisi Kami?

Divisi penilaian bisnis kami ditunjang oleh para penilai bisnis yang hampir seluruhnya anggota MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) dan memiliki latar belakang strata satu dan strata dua dalam bidang keuangan.

Apa Tugas Kami?

Tugas divisi penilaian bisnis ini adalah menangani semua kegiatan penilaian bisnis, penyertaan, surat berharga termasuk derivasinya, hak dan kewajiban perusahaan, aktiva tidak berwujud, kerugian ekonomis, dan opini kewajaran.

Pendekatan dan Metodologi Apa Yang Digunakan?

Ada tiga pendekatan yang umum digunakan dalam Penilaian Bisnis,

  • Pendekatan Berbasis Aset, adalah suatu cara memperkirakan nilai suatu bisnis dan/atau ekuitas menggunakan metode yang didasarkan pada Nilai Pasar aset bisnis secara individu dikurangi dengan kewajiban.
  • Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan, adalah suatu cara yang lazim untuk memperkirakan indikasi nilai suatu bisnis, hak atas kepemilikan usaha, atau sekuritas menggunakan satu atau lebih metode dimana nilai diperkirakan dengan mengkonversi keuntungan yang diantisipasi menjadi nilai modal.
  • Pendekatan Pasar, adalah suatu cara yang lazim untuk memperkirakan indikasi nilai suatu bisnis, hak atas kepemilikan bisnis, atau sekuritas menggunakan satu atau lebih metode yang membandingkannya dengan bisnis yang sama, hak atas kepemilikan bisnis, atau sekuritas sejenis yang telah dijual.
Mengapa Kita Memerlukan Jasa Penilaian Bisnis?

Penilaian bisnis umumnya dilakukan untuk beberapa tujuan berikut:

  • Merjer dan Akuisisi.
  • Employee Stock Ownership Plan.
  • Perjanjian Jual-Beli.
  • Disolusi Perusahaan dan Persekutuan.
  • Kerugian Ekonomis.
  • Penilaian Aktiva Tidak Berwujud.
  • Pendapat Atas Kewajaran.
Pengalaman Kami

Pengalaman divisi penilaian bisnis antara lain:

  • Penilaian merger dan akuisisi untuk perusahaan tertutup maupun perusahaan publik,
  • Pendapat atas kewajaran untuk menunjang transaksi material maupun benturan kepentingan (BAPEPAM),
  • Penilaian aktiva tidak berwujud,
  • Purchase Price Allocation (PPA).